Sejarah Kampung Kayu Indah
Dalam rangka implementasi kebijaksanaan pemerintah mengenai pembangunan Transmigrasi pada Repelita V ( lima ) , saat itu prioritas dititik beratkan pada pelaksanaan transmigrasi swakarsa dikaitkan dengan usaha – usaha penanaman modal di bidang pertanian, kehutanan dan industri serta pertambangan maupun usaha – usaha lain yang mendukung pusat – pusat pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut diatas, Pemerintah Orde Baru menetapkan kebijaksanaan bahwa pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan kegiatan prioritas yang perlu segera dilakukan.
Pelaksanaan pembangunan Transmigrasi Swakarsa yang dikaitkan dengan pembangunan Hutan Tanaman Industri diarahkan dalam upaya untuk mencapai sasaran program Rencana Pembangunan Lima Tahun yang ke V ( lima ) sejumlah 40.000 KK melalui sistem Bapak Angkat dengan pembangunan Hutan Tanaman Industri Transmigrasi. Hutan tanaman industri merupakan hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kwalitas hutan produksi dengan menetapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan industri hasil hutan. Hutan Tanaman Industri yang dikelola secara profesional berdasarkan asas manfaat dan asas perusahaan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan bahwa pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan kegiatan prioritas yang perlu segera dilakukan, karena disamping meningkatkan produktifitas hutan, juga merupakan upaya rehabilitasi hutan tidak produktif, meningkatkan kwalitas lingkungan, meningkatkan ekspor non migas serta dapat mendorong perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Dalam pelaksanaannya pembangunan Hutan Tanaman Industri dihadapkan kepada berbagai pemasalahan antara lain sulitnya mendapatkan tenaga kerja. Hal ini antara lain sebagai akibat pengembangan unit – unit Hutan Tanaman Industri yang sebagian besar berada diluar Pulau Jawa dan salah satu upaya mengatasi permasalahan tenaga kerja dimaksud ialah melalui Program Transmigrasi yang diharapkan dapat mendukung kelancaran pelakanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Kaitan antara Program Transmigrasi dengan Program Pembangunan Hutan Tanaman Industri ini tidak hanya mengatasi permasalahan tenaga kerja melainkan juga diharapkan para transmigran dapat melakukan usaha pokok, terutama budidaya hutan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Untuk itu diperlukan keterpaduan pembangunan yang saling menguntungkan dalam suatu kerja sama yang serasi dan berkesinambungan sehingga pembangunan Hutan Tanaman Industri dapat berhasil dan kesejahteraan para transmigran dapat meningkat. Sebagai akibat dari kerja sama ini , Unit Pemukiman Transmigrasi / UPT Batu Putih yang berada di dalam wilayah Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau merupakan suatu UPT yang dibangun dengan pola transmigrasi swakarsa terpadu dengan bapak angkat yaitu PT. Sumalindo Lestari Jaya yang pembangunan sarana dan prasarana dimulai tahun 1993 dan penempatannya baru dilaksanakannya pada tahun 1994 yang sampai saat ini sudah berjalan selama 20 tahun dari penempatan pertama transmigrannya. Pembentukan Unit Pemukiman Transmigrasi didasarkan pada permohonan pelaksana Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri ( PT. Sumalindo Lestari Jaya ) kepada Menteri Transmigrasi dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan, Gubernur Propinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Propinsi Kalimantan Timur. Atas dasar permohonan tersebut Menteri Transmigrasi mempertimbangkan permohonan tersebut dan setelah mendengar telahaan dan saran dari Menteri Kehutanan serta mempelajari permohonan beserta kelengkapannya yang berupa Project Proposal, studi kelayakan, pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Propinsi Kalimantan Timur, Rekomendasi dari Gubernur Propinsi Kalimantan Timur, bio data perusahaan, peta dasar, serta proposal yang memuat antara lain rencana pembangunan Hutan Tanaman Industri, volume kegiatan dan kebutuhan tenaga kerja, kwalitas tenaga yang diperlukan dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan peserta transmigrasi.
Alurnya Menteri Transmigrasi menyetujui pembangunan Unit Pemukiman Transmigrasi yang diberi nama Unit Pemukiman Transmigrasi Batu Putih dengan pola Hutan Tanaman Industri Transmigrasi Terpadu yang pada saat itu berada dalam wilayah Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau. Penyiapan lokasi pemukiman dimulai tahun 1993 yang berupa pembukaan lahan, pembuatan jalan Kampung dan jalan poros serta jalan penghubung. Tanah kuburan serta bangunan fasilitas umum yang terdiri dari Kantor unit Pemukiman, Balai Kampung, Balai Pengobatan / Puskesmas Pembantu, rumah ibadah, Gudang serta Rumah Transmigran + WC / jamban dan sumur.Segala prasarana dan sarana yang telah dipersiapkan oleh kontraktor semenjak tahun 1993 tersebut belum selesai 100% ketika diadakan penempatan transmigran pertama ( I ) yang datang pada tanggal 25 Januari 1994 yaitu dari rombongan yang berasal dari Propinsi Jawa Timur 50 KK dan Propinsi Jawa Tengah 25 KK. Tetapi untuk hal – hal vital yang mendukung penempatan berupa gudang, rumah transmigran, jamban dan sumur sudah layak huni termasuk sudah disemprot dengan DDT. Sehingga pada penempatan awal tidak terlalu banyak hambatan , hanya petugas transmigrasinya yang masih kurang yaitu berjumlah 1 orang ( KUPT ) yang masih menempati rumah transmigrasi di blok F 4.
Pada penempatan pertama ini masih banyak timbul permasalahan berupa tidak adanya petugas kesehatan yang melayani transmigran yang mana tingkat kesehatannya banyak yang terganggu akibat perjalanan jauh dan birokrasi yang rumit serta kondisi cuaca yang berbeda dengan daerah asal . Namun dengan adanya kerjasama yang baik dengan PT. Sumalindo Lestari Jaya masalah kesehatan dapat tertanggulangi dengan adanya bantuan tenaga paramedis dari Perusahaan. Selain masalah kesehatan, akibat pemberangkatan dari daerah asal yang tidak sesuai dengan kalender pendidikan maka anak usia sekolah 5 – 12 tahun tidak dapat melanjutkan pendidikannya di daerah transmigrasi. Pada saat itu belum tersedia guru dan bangunan sekolah yang dapat mendukung pelaksanaan pendidikan.
Kampung Kayu Indah pada mulanya merupakan suatu wilayah yang pada saat itu ( tahun 1997 ) berada di bawah Administrasi Pemerintahan Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau. Kampung ini terbentuk karena adanya Unit Pemukiman Transmigrasi Batu Putih yang pembinaan diarahkan pada pembentukan sebuah Kampung walaupun pada saat itu hanya diarahkan pada pembentukan sebuah dusun oleh pemerintahan setempat. Tetapi karena atas dasar berbagai pertimbangan – pertimbangan yang mengarah kepada tata letak dan jumlah penduduk serta luasan wilayah maka terbentuklah Kampung Kayu Indah.
Akibat pembentukan tersebut maka segera dibuat perencanaan yang permanen untuk pembentukan Kampung Definitif sedangkan untuk hal – hal pendukung yang lain sudah memenuhi persyaratan administrasi sebagai Kampung . Pada tanggal 7 Januari 1997 bertempat di Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Batu Putih diadakan rembuk Kampung untuk membuat nama Kampung. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh anggota masyarakat yang terdiri dari LMD, LKMD, Karang Taruna Tunas Muda, tokoh masyarakat dari agama dan suku, RT / RW disepakati calon nama Kampung antara lain : Kayu Indah, Papan Lestari dan Suka Maju serta ada 3 nama lagi yaitu Tri Karya, Karya Mulya, Bhakti Jaya.
Dari nama – nama tersebut nama Kayu Indah mendapat suara terbanyak dari peserta yang hadir. Dari paparan pencetusnya ( Sdr. Kennedy ) bahwa nama Kayu Indah didasarkan pada kondisi kampung dimana warga masyarakat kampung ( para Transmigran ) Unit Pemukiman Transmigrasi Batu Putihlah yang sejak awal kedatangannya menjadi pekerja borongan PT. Sumalindo Lestari Jaya Site Batu Putih dan mengerjakan pekerjaan mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan sehingga menjadi suatu bahan untuk bangunan yang sangat indah yang digunakan untuk bangunan kelas menengah ke atas. Selain digunakan di Indonesia juga dikirim ke manca negara ( barang eksport ).
Namun dengan inventarisir tenaga transmigran yang tersedia didapat tamatan sekolah Pendidikan Guru ( SPG ) dan Pendidikan Guru Agama ( PGA ). Dengan tenaga yang tersedia ini dibuatlah sekolah Darurat dengan memanfaatkan bangunan bekas kontraktor, fasilitas umum ( Kantor dan Balai Kampung ) serta bangunan lain. Sekolah darurat ini menginduk pada Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kampung terdekat ( SDN Tembudan ). Pada penempatan kedua / gelombang dua tanggal 24 Februari 1994, dari rombongan APPDT / lokal sebanyak 93 KK tidak terlalu menimbulkan masalah karena terdiri dari penduduk lokal ditambah karyawan yang sudah mapan hidup di daerah ini. Jadi keadaannya seperti pindah rumah saja. Tetapi untuk penempatan gelombang ke tiga yaitu pada tanggal 5 Maret 1994 dari rombongan Propinsi Jawa Tengah 41 KK dan Propinsi Jawa Barat 8 KK masalah penempatan sudah lebih baik. Sementara itu kedatangan gelombang berikutnya terjadi pada tanggal 20 April 1994 yang berasal dari rombongan Propinsi Jawa Tengah 40 KK dan Propinsi Jawa Timur 39 KK serta yang terakhir tanggal 7 Agustus 1994 rombongan APPDT sebanyak 4 KK.
Jadi jumlah penempatan transmigran secara keseluruhan adalah 300 KK yang terdiri dari 595 jiwa berjenis kelamin laki – laki dan 458 jiwa berjenis kelamin perempuan dengan total = 1.053 jiwa.
Secara lebih terperinci dapat digambarkan dalam Tabel tentang jadwal kedatangan transmigran sbb :
Tabel 2.7 Jadwal Kedatangan Transmigran di Kampung Kayu Indah
NO
|
Tanggal
|
Asal
|
Jumlah
|
|
Penempatan
|
Rombongan
|
KK
|
LK
|
PR
|
JIWA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
25 Januari 1994
|
Jawa Timur
|
50
|
80
|
87
|
167
|
|
|
|
Jawa Tengah
|
25
|
43
|
42
|
85
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
24 Februari 1994
|
APPDT / Lokal
|
93
|
233
|
122
|
355
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
05 Maret 1994
|
Jawa Tengah
|
41
|
66
|
62
|
128
|
|
|
|
Jawa Barat
|
8
|
15
|
13
|
28
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
20 April 1994
|
Jawa Tengah
|
40
|
69
|
67
|
136
|
|
|
|
Jawa Timur
|
39
|
72
|
64
|
136
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
07 Agustus 1994
|
APPDT / Lokal
|
4
|
17
|
1
|
18
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
J U M L A H
|
300
|
595
|
458
|
1.053
|
|
|
Sumber :Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Batu Putih dari laporan hasil penempatan tanggal 10 Agustus 1994.