KAYU INDAH - Kepala Kampung Kayu Indah bersama seluruh Kepala Kampung di Kabupaten Berau,menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Berau tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Kampung yang berlangsung di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, Kamis (18/7).
Penambahan masa jabatan itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan, masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, saat ini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Kepala Kampung Kayu Indah, Parwanto di Lantik pada tahun 2021 melalui penambahan masa jabatan tersebut, sehingga akan memimpin Kampung Kayu Indah hingga tahun 2029.
"Bersyukur dan terima kasih atas perjuangan rekan-rekan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), sehingga terwujudnya perubahan atas Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 menjadi undang-undang Desa no 3 tahun 2024," Ujar Parwanto, Kepala Kampung Kayu Indah.
Lanjutnya Sehingga kami dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun per periode selain itu juga ada beberapa kewenangan yg sebelumnya tidak di atur dalam UU Desa No 3 tahun 2024 yang tertuang di dalamnya. "Dengan bertambahnya masa jabatan InshaAllah kami optimistis bisa merealisasikan visi dan misi kami saat kampanye maupun yang telah termuat dalam RPJMK," jelasnya.